Sistem Zonasi PPDB 2019, Cek Domisili Siswa Gunakan Aplikasi

Sistem Zonasi PPDB 2019, Cek Domisili Siswa Gunakan Aplikasi
Siswa SD. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“SMP itu jalurnya ada 3 yaitu jalur zonasi, prestasi dan perpindahan orang tua. Kalau prestasi, misalnya saya tinggal di Kampung Empat saya punya prestasi. Saya mau masuk sekolah di SMP 1 di luar kelurahan saya. Prestasi itu bisa saya gunakan. Tetapi ketika saya mau masuk SMP 3 yang berada tidak jauh dari rumah saya, saya tidak perlu memakai jalur prestasi, tapi cukup zonasi saja. Untuk SMA juga sama seperti SMP,” tuturnya.

Ia menerangkan, nantinya pihak sekolah dapat menggunakan aplikasi untuk menguji kebenaran domisili yang tertera pada berkas siswa. Sehingga dengan aplikasi tersebut jarak rumah siswa ke sekolah akan tertera.

Wiranto menerangkan, nantinya kinerja aplikasi tersebut menyerupai global positioning system (GPS). Hanya, aplikasi tersebut dilengkapi jarak angka yang tertera.

“Nanti kita akan memiliki aplikasi, kalau Android ada GPS, mungkin nanti kami lewat Telkom juga ada aplikasinya sendiri. Tapi cara kerjanya seperti GPS supaya domisili pendaftar ini tidak bisa dimanifulasi. Dengan menunjukkan alamat yang ada di kartu keluarga, KTP akan ketemu jaraknya. Jadi kita bisa tahu berapa jarak rumahnya ke sekolah. Itu seleksi untuk SMP,” jelasnya.

Mengenai kuota jalur yang diterapkan dalam PPDB, ia menerangkan yaitu perpindahan orang tua sebesar 5 persen, prestasi 5 persen dan zonasi dengan kuota 95 persen.

Bagi orang tua yang mendapat perpindahan tugas agar tidak perlu khawatir membawa keluarga. Dengan adanya sistem perpindahan orang tua maka anak yang ikut berpindah sekolah jadi lebih mudah.

“SD ada dua jalur yaitu zonasi dan perpindahan orang tua. Sedangkan SMP dan SMA itu tiga jalur, yaitu zonasi, prestasi dan perpindahan orang tua. Prestasi kuotanya 5 persen, perpindahan orang tua 5 persen, sedangkan zonasi 95 persen. Perpindahan orang tua yang dimaksud adalah anak yang ikut orang tua perpindahan tugas. Sehingga mengharuskan anaknya juga ikut pindah sekolah,” terangnya. (*/zac/lim)

PPDB SISTEM ZONASI

Penerimaan peserta didik baru alias PPDB 2019 masih menggunakan sistem zonasi, namun ada jatah jalur prestasi dan pindah tugas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News