Siswa Perguruan Silat Tewas Dipukul dan Ditendang

Meski tak ditahan, kedua tersangka anak diwajibkan melakukan absen setiap hari di Satreskrim Polres Tulungagung, sampai proses peradilan.
Kasus tersebut tidak dilakukan diversi, karena sesuai dengan pasal 170 ayat 2 poin 3, ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara.
"Karena di sini ancamannya 12 tahun, tidak bisa didaftarkan diversi. Diversi itu bisa jika ancamannya di bawah tujuh tahun," katanya.
Awal pemeriksaan, kedua pelaku sempat menutupi kejadian ini. Namun dengan pendekatan yang dilakukan, pelaku akhirnya membeberkan kronologis sebenarnya kejadian ini.
“Apa yang sebenarnya terjadi itu dia jelaskan, awalnya tidak begitu,” katanya.
Pelaku anak ini sudah bergabung dengan perguruan silat tersebut sejak setahun lalu.
Fajar Lutfi meninggal pada Senin (26/7) malam setelah menerima pukulan dan tendangan dari empat pelatih silat.
Hingga berujung kematian korban di rumah salah satu ketua perguruan silat itu di Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu.
Fajar Lutfi (23 tahun), tewas setelah menerima pukulan dan tendangan dari empat pelatih silat.
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron