Siswi SMA Disiksa Lalu Digilir Mantan Pacar Bersama Temannya
Tak hanya itu, FJS membuka celananya dan berusaha membuka celana korban,” bebernya.
Setelah FJS, posisinya digantikan AK dan dilanjutkan lagi oleh ZP. Dan setelah selesai, Sabtu (30/6) sekira pukul 01.00 WIB, FJS dan AK mengantarkan korban ke rumahnya. Sesampainya di rumah, korban pun menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtuanya.
Dan keesokkan paginya, korban pun diboyong ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian yang dialami anaknya.
Dijelaskan, para pelaku akan dijerat dengan pasal 81 atau 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman 15 tahun penjara. (adi/esa/ms)
Seorang siswi SMA berinisial YG, 17, menjadi korban pemerkosaan pada Jumat (29/6).
Redaktur & Reporter : Budi
- Ketua Masyarakat Adat di Simalungun Ditangkap, Aliansi Mengadu ke Kapolri
- Mbak NW Raup Rp 355 Juta dari Hasil Menipu Warga Simalungun dengan Modus Masuk TNI
- Berita Terkini Soal Kasus Brigadir TO Perkosa Mahasiswi di Mataram
- Brigadir TO Pemerkosa Mahasiswi di Mataram Segera Disidang
- Kasus Pemerkosaan & Pelecehan Seksual Mendominasi Perkara di Mahkamah Syar’iyah Nagan Raya
- Terbukti Melakukan Pemerkosaan, Dani Alves Divonis 4,5 Tahun Penjara