Sita 22 Kg Sabu, Polri Ungkap Sindikat Internasional
Minggu, 24 Agustus 2014 – 05:19 WIB

Sita 22 Kg Sabu, Polri Ungkap Sindikat Internasional
Arman juga mengatakan, sebagian besar narkoba yang disita ternyata dikendalikan oleh narapidana di LP Nusakambangan yang telah divonis hukuman mati. "Dalam waktu dekat kami akan segera menjemput narapidana yang diduga mengendalikan peredaran narkoba yang telah kami sita. Dua narapidana ini berinisial KK dan BS," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 dan pasal 114 UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (asp)
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan internasional pengedar narkotika jenis sabu. Dari 12 orang yang diamankan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba