SKB 4 Menteri Tak Dicabut, PDIP Ajukan Interpelasi
Rabu, 26 November 2008 – 16:21 WIB

SKB 4 Menteri Tak Dicabut, PDIP Ajukan Interpelasi
"Tingkat pertumbuhan ekonomi hanya sekitar 6 persen sementara tingkat inflasi mencapai 11 persen. Jika kenaikan upah dibatasi maksimum sama dengan pertumbuhan ekonomi berarti pemerintah by design memperburuk kehidupan para buruh," tegas Ribka, yang juga Ketua Komisi IX DPR itu.
Baca Juga:
Dia jelaskan, penetapan upah yang diserahkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa keterlibatan pemerintah, sebagaimana tertera pada SKB 4 menteri jelas-jelas tidak sesuai dengan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Pasal 88 (1) dari UU No. 13/2003 menegaskan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Artinya pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan guna melindungi pekerja/buruh sebagaimana yang diamanatkan Pasal 27 ayat (2) UUD 45," ujarnya.
Dengan ketentuan tersebut, tegasnya, masalah upah tidak bisa diserahkan begitu saja menjandi urusan bipartit pengusaha-buruh, melainkan perlu kebijakan pemerintah yang melindungi kehidupan buruh.
JAKARTA - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F PDIP) DPR mendesak pemerintah untuk segera mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri.
BERITA TERKAIT
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas