SMA-SMK Dialihkan ke Provinsi, Sekolah Pinjam Dana Koperasi

SMA-SMK Dialihkan ke Provinsi, Sekolah Pinjam Dana Koperasi
Siswa SMA. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Ditanya soal rencana Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim yang bakal menerapkan SPP tunggal atau uang sekolah tunggal tahun depan, Tri mengaku belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Dia mengungkapkan SPP tunggal itu masih sekadar wacana. Saat ini, ada tiga kategori pembayaran SPP sesuai arahan Dispendik Jatim. Yakni, membayar penuh, keringanan, dan bebas biaya. ‘’Bebas biaya hanya diberlakukan bagi siswa bidik misi,’’ ujar Tri.

Terpisah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jatim wilayah Pacitan, Kardoyo, menyatakan pembayaran SPP seluruh SMA/SMK masih mengacu pada surat edaran gubernur.

Yakni, untuk SMA dikenai biaya SPP sebesar Rp 60 ribu, SMK non teknik Rp 90 ribu, dan SMK teknik Rp 120 ribu.

Tapi, pada kenyataannya seluruh sekolah merasa nominal SPP sebesar itu belum mampu untuk mencukupi kebutuhan.

‘’Permintaan bantuan kepada masyarakat dipersilahkan. Dari hasil rapat juga mesti disertai notulen,’’ katanya.

Saat ini, koordinasi dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) seluruh daerah terus dilakukan secara berkelanjutan. Setidaknya, ada tiga opsi yang mengemuka dalam koordinasi MKKS.

Pertama, SPP sesuai surat edaran (SE) Gubernur Jawa Timur, tapi ada anggaran insidental. Kedua, semua bentuk kegiatan dan pengeluaran dimasukkan sekaligus dalam RKAS sehingga tidak ada tarikan lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News