SMGR Tegaskan Patuhi Keputusan Hukum

SMGR Tegaskan Patuhi Keputusan Hukum
Ilustrasi. Foto Istimewa

jpnn.com - JAKARTA - PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) menyatakan sejauh ini pihaknya belum menerima salinan atas putusan resmi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA).

Putusan itu terkait pembangunan pabrik semen di Rembang, milik perseroan. Kuasa Hukum SMGR Mahendradatta mengatakan sejauh ini MA baru mempublikasikan melalui laman resminya tanpa kejelasan hukum lebih lanjut.

"Kami tegaskan bahwa kami belum menerima salinan atas putusan resmi. Karena salinan tersebut adalah proses acara di PTUN. Segala informasi yang ada saat ini baru berdasar pemberitahuan di laman saja," ujar Mahendradatta di kantor pusat SMGR, Jakarta, Selasa (15/11).

Karena baru sebatas pemberitahuan via laman, Mahendradatta merasa heran dengan berbagai isu yang berkembang di media massa dan masyarakat.

Ia menilai ada pembelokan persepsi yang dilakukan pemohon untuk membentuk opini negatif di masyarakat.

"Ada yang sampai bilang soal penutupan pabriklah. Soal pemberhentian kegiatan operasilah. Itu sumbernya dari mana? Ini semua tidak didasarkan pada keputusan hukum yang resmi, namun tafsir sepihak dari pihak pemohon," ungkap Mahendradatta.

Terkait opini yang berkembang, ia menegaskan bahwa putusan MA tidak akan pernah bisa memberhentikan kegiatan operasi pabrik SMGR di Rembang. Hal itu didasarkan pada ranah kerja PTUN, yang tidak mencakup langkah putusan semacam itu.

"Semua ada kanal-kanalnya. Misal ada semgketa rumah dan lalu disita. Itu peradilan perdata. Atau orang yang bersalah lalu asetnya harus dieksekusi. Ini ranah hukum pidana. PTUN tidak masuk ke sana. Jadi jangan asal aja," tegas Mahendradatta.

JAKARTA - PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) menyatakan sejauh ini pihaknya belum menerima salinan atas putusan resmi yang dikeluarkan Mahkamah Agung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News