Soal 57 Kg Sabu-Sabu Tak Bertuan di Sungai Luang, 8 Personel Polres Tanjungbalai Dipanggil Propam
Diketahui, pihak kepolisian menyita 57 Kg sabu-sabu tak bertuan yang diangkut menggunakan perahu bermesin di perairan Sungai Lunang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Rabu (19/5).
Petugas yang berpartroli saat itu curiga terhadap perahu bermesin yang melintas di pinggir Sungai Asahan menuju Sungai Lunang.
Selanjutnya, perahu tersebut dikejar petugas dan ditemukan bersandar di tangkahan swasta milik masyarakat di Sungai Lunang.
Sedangkan kedua laki-laki yang ada di kapal naik ke darat dan melarikan diri.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 57 kg sabu-sabu yang terdiri dari 41 bungkusan warna hijau merk Qing Shan dan 16 bungkus warna kuning merek Guanyinwang.
Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
Selain sabu-sabu, petugas juga menyita 1 unit perahu dan tas tempat penyimpanan sabu-sabu yang kemudian diboyong ke Polres Tanjungbalai guna penyelidikan lebih lanjut. (mag-1/azw/sumutpos)
Propam Polda Sumut memanggil delapan personel Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut, Senin (7/6).
Redaktur & Reporter : Budi
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya