Soal 57 Kg Sabu-Sabu Tak Bertuan di Sungai Luang, 8 Personel Polres Tanjungbalai Dipanggil Propam

Soal 57 Kg Sabu-Sabu Tak Bertuan di Sungai Luang, 8 Personel Polres Tanjungbalai Dipanggil Propam
Polisi memaparkan 57 kg sabu-sabu tak bertuan di Sungai Luang Asahan, beberapa waktu lalu. Foto: sumutpos.co

jpnn.com, MEDAN - Propam Polda Sumut memanggil delapan personel Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut, Senin (7/6).

Kedelapan anggota yang dipanggil tersebut tiga berasal dari Polair dan lima orang dari Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

Pemanggilan kedelapan orang tersebut terkait penemuan sabu-sabu seberat 57 Kg di perairan Sungai Luang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, pada Rabu (19/5) lalu.

Namun, disayangkan penemuan barang terlarang itu, tidak diketahui pemiliknya alias tak bertuan.

Adapun, ke delapan personel yang dipanggil, di antaranya tiga berasal dari Polair dan lima dari Satresnarkoba Polres Tanjungbalai.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, pemanggilan delapan personel dari Polres Tanjungbalai, terkait dengan penemuan sabu-sabu seberat 57 Kg tersebut, untuk dimintai klarifikasinya.

“Sedang dilakukan klarifikasi terhadap anggota Polair dan Satnarkoba Tanjungbalai oleh pihak Propam Polda Sumut,” katanya kepada sejumlah wartawan di Medan.

Namun demikian, MP Nainggolan tidak memerinci lebih jauh perihal pemanggilan itu. Dia juga belum bersedia memerinci identitas ke delapan personel yang dipanggil.

Propam Polda Sumut memanggil delapan personel Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut, Senin (7/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News