Soal Berkas Gayus, Kejagung Bakal Periksa Ulang Cirus

Soal Berkas Gayus, Kejagung Bakal Periksa Ulang Cirus
Soal Berkas Gayus, Kejagung Bakal Periksa Ulang Cirus
"Dia menerapkan pasal Pidum di sana. Yang tadinya itu korupsi dan money laundering. Maka terjadi pengaburan," tegas mantan JAM Pidsus ini.

Marwan sendiri tak mau menuding apakah atasan Cirus, yakni JAM Pidum atau Direktur Penuntutan Pidum, tahu dalam pencantuman Pasal 372  ini. Yang pasti, lanjut Marwan, telah terjadi kesalahan, karena Gayus adalah PNS, sehingga lebih tepat dijerat dengan pasal korupsi yang otomatis berkasnya ditangani penyidik pada JAM Pidsus.

Meski ada pengaburan seperti itu, Marwan mengaku belum tahu apakah ada unsur pidananya. Alasannya, kasus ini sempat ditangani tim khusus dari Mabes Polri, namun sampai tim itu dibubarkan, kejaksaan tak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). "Makanya, mau kita ulang lagi (pemeriksaan) dia," tegasnya. (pra/jpnn)

JAKARTA - Gayus Tambunan bebas dalam perkara korupsi dan pencucian uang yang disidang di Pengadilan Tangerang pada akhir 2009 lalu, namun kasusnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News