Soal Berkas Gayus, Kejagung Bakal Periksa Ulang Cirus
Jumat, 26 November 2010 – 16:00 WIB
"Dia menerapkan pasal Pidum di sana. Yang tadinya itu korupsi dan money laundering. Maka terjadi pengaburan," tegas mantan JAM Pidsus ini.
Baca Juga:
Marwan sendiri tak mau menuding apakah atasan Cirus, yakni JAM Pidum atau Direktur Penuntutan Pidum, tahu dalam pencantuman Pasal 372 ini. Yang pasti, lanjut Marwan, telah terjadi kesalahan, karena Gayus adalah PNS, sehingga lebih tepat dijerat dengan pasal korupsi yang otomatis berkasnya ditangani penyidik pada JAM Pidsus.
Meski ada pengaburan seperti itu, Marwan mengaku belum tahu apakah ada unsur pidananya. Alasannya, kasus ini sempat ditangani tim khusus dari Mabes Polri, namun sampai tim itu dibubarkan, kejaksaan tak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). "Makanya, mau kita ulang lagi (pemeriksaan) dia," tegasnya. (pra/jpnn)
JAKARTA - Gayus Tambunan bebas dalam perkara korupsi dan pencucian uang yang disidang di Pengadilan Tangerang pada akhir 2009 lalu, namun kasusnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- World Water Forum 2024: CCEP Indonesia Tegaskan Komitmen terhadap Pengelolaan Air
- Peringati HUT ke-30, PPLI Berkomitmen Lindungi Indonesia dari Bahaya Limbah Industri
- Komisi IV DPR Bertemu Parlemen Swedia Bahas Program Pangan
- Kolaborasi Pemerintah & Swasta dalam Meningkatkan Akses Air Minum Layak-Berkualitas
- Tentara Gadungan Nekat Mengawal BBM Ilegal, Begini Jadinya
- Melihat Perayaan Waisak di Vihara Semarang, Ritual Pindapata hingga Pradaksina Mengenang Buddha