Soal Blok Pase, Komnas HAM akan Panggil Menteri
Jumat, 21 September 2012 – 19:27 WIB

Soal Blok Pase, Komnas HAM akan Panggil Menteri
JAKARTA- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai telah terjadi kejanggalan dalam proses perpanjangan izin eksploitasi gas Blok Pase di Dusun Sijuk, Kecamatan Pante, Kabupaten Aceh Timur yang dilakukan perusahaan asal Australia, PT Triangle Pase Inc.
Kejanggalan tersebut menurut Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh berupa tak adanya persetujuan dari pemerintah daerah setempat. Untuk itu, dalam pekan depan, Komnas HAM akan memanggil Menteri ESDM dan pihak perusahaan.
Baca Juga:
"Ada perpanjangan penambangan tanpa ada persetujaun dari pemerintah daerah setempat," kata Ridha Saleh menyebut kejanggalan, selepas menerima tokoh masyarakat Aceh Timur, Terpiadi A Madjid, di kantor Komnas HAM, Jumat (21/9).
Di hadapan Ridha Saleh, Terpiadi menjelaskan bahwa kontrak eksploitasi Triangle sudah habis sejak 23 Februari 2012. Entah dasar apa, tanpa meminta rekomendasi pemerintah daerah atau masyarakat setempat, Kementerian ESDM memperpanjang kontrak.
JAKARTA- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai telah terjadi kejanggalan dalam proses perpanjangan izin eksploitasi gas Blok Pase
BERITA TERKAIT
- Bidan Kehilangan Motor di Palembang, Aksi Pelaku Terekam CCTV
- Polisi Tindak Bus ALS Bobrok dan Tanpa Asuransi Penumpang di Pekanbaru
- Dua U Turn di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Ditutup, Catat Jadwalnya
- Pencairan TPP ASN Dipercepat Demi Menggenjot Ekonomi
- Truk Tersambar KA Harina, Palang Pintu Diduga Belum Tertutup
- Ekonomi Lesu, Pencairan TPP PNS dan PPPK Dipercepat, Alhamdulillah