Soal Edaran Kapolri, Kabareskrim: Ya Jangan Seenaknya Makanya
jpnn.com - KABARESKRIM Komjen Pol Anang Iskandar buka suara soal surat edaran Kapolri nomor SE/06/X/2015 tentang penanganan ujaran kebencian. Menurut mantan Kepala BNN itu, dikeluarkan surat edaran itu agar semua pihak tidak seenaknya mengeluarkan pernyataan yang membuat seseorang atau kelompok merasa dirugikan.
"Ya jangan sampai kebablasan makanya," kata Komjen Anang usai lari pagi bersama jajaran Reskrim Polri di lapangan Bhayangkara, Jakarta, Jumat, (6/11).
Maka dari itu, menurut Anang, pihaknya akan memberikan sanksi jika mendapati laporan dari orang yang merasa dirugikan mengenai ucapan di media sosial atau di depan umum.
"Ya saya sebagai penegak hukum harus memberi hukuman kepada orang yang melanggar (hate speech). Jangan sampai orang merasa terhina, itu saja toh," tutupnya. (mg4/jpnn)
KABARESKRIM Komjen Pol Anang Iskandar buka suara soal surat edaran Kapolri nomor SE/06/X/2015 tentang penanganan ujaran kebencian. Menurut mantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dirut Jasa Raharja Ungkap Efektivitas Program Keselamatan & Penanganan Kecelakaan Mudik 2024
- Pemda Serius Angkat Honorer Lulusan SD/SMP Jadi PPPK 2024?
- Sukarelawan RJ2 Gelar Halalbihalal, Bakal Ada Kaesang Pangarep
- Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur Rp 22 Miliar, Heru Budi: Saya Enggak Tahu
- Ubah Sebutan KKB Menjadi OPM, Panglima TNI Banjir Dukungan
- Jika Tak Minta Maaf kepada Publik, Ketum PITI Akan Polisikan Pendeta Gilbert