Soal Hotman Paris Dansa Bareng Aspri, Begini Pandangan Ahli Kode Etik Advokat
Rabu, 27 April 2022 – 12:33 WIB
"Kode etik advokat Indonesia itu disusun untuk mengontrol seorang yang memegang profesi advokat di dalam menjalankan tugas profesinya," ujar Sugeng Teguh Santoso di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (26/4).
Jika seorang advokat berjoget dengan kliennya saat menangani perkara, bisa dikategorikan melanggar kode etik.
Namun, beda halnya apabila advokat itu berjoget di luar urusan profesi.
"Apabila saya sebagai advokat, sedang tidak menjalankan profesi, saya sedang joget-joget dengan seorang wanita, beberapa orang wanita, itu adalah wilayah privasi saya," ucap Sugeng.
Sugeng Teguh Santoso memiliki pandangan tersendiri soal tindakan Hotman Paris berjoget dengan asisten pribadi.
BERITA TERKAIT
- Setelah Menantang Rocky Gerung, Hotman Kini Diajak Tanding Tinju oleh Benny Wullur
- 3 Berita Artis Terheboh: Jhonny Iskandar Meninggal, Epy Kusnandar Ditangkap
- 3 Berita Artis Terheboh: Hotman Paris Beri Sindiran Pedas, Teuku Ryan Ikhlas
- Sindir Teuku Ryan, Hotman Paris: Makanya Laki Kerja Keras
- Heboh Teuku Ryan Terima Rp 500 Juta dari Ria Ricis, Hotman Paris Berkomentar Begini
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat