Soal Kajian Tembakau, Akademisi pun Harus Objektif

Soal Kajian Tembakau, Akademisi pun Harus Objektif
Soal Kajian Tembakau, Akademis pun Harus Objektif. Foto JPNN.com

Sebagai bentuk kesiapan tampil di diskusi, Hasan pun telah menyiapkan materi diskusi dan harus terbang dari Semarang, Jawa Tengah.

Dia mengaku telah menyiapkan materi secara komprehensif terkait FCTC begitu dihubungi panitia satu minggu sebelum acara berlangsung. Bagi Hasan, sebuah forum ilmiah seharusnya objektif dengan mengundang seluruh pemangku kepentingan, bukan hanya pihak yang antitembakau. “Agar objektivitas dari sebuah kegiatan ilmiah terpenuhi,” ujarnya.  

Hasan pun membeberkan isi makalahnya yang tegas menolak aksesi FCTC. Pasalnya, FCTC hanya mengatur tata niaga tembakau yang akan merugikan kedaulatan ekonomi Indonesia, khususnya para petani dan industri hasil tembakau.

Ada sekitar 18 juta orang mulai dari hulu hingga hilir yang hidup dari industri rokok kretek di Indonesia. Itu bukan angka yang sedikit jika dikaitkan dengan sisi perekonomian.

Gappri mendukung sikap pemerintah Indonesia yang tidak menandatangani FCTC. Sejak Presiden Habibie, Gus Dur, Megawati  hingga Susilo Bambang Yudhoyono, Indonesia tidak pernah meratifikasi FCTC. Menurut Hasan,Amerika Serikat yang mensponsori FCTC saja tidak mengaksesi.

“Perlu diketahui, meskipun Indonesia belum mengaksesi FCTC, tapi 95% regulasi sudah melaksanakannya. Ibaratnya, kalau kita ini sudah menjadi muslim yang baik, apa ya harus tetap bergaya Islam Arab?” kata Hasan.

Dalam Guideline FCTC, yang tidak bisa dipisahkan dari aturan FCTC dan mengikat anggotanya, rokok beraroma seperti rokok kretek tidak dibolehkan bahkan harus dibasmi, karena diyakini oleh mereka memicu orang untuk merokok. Padahal sejak berabad lalu perokok Indonesia sudah terbiasa dengan rokok kretek yang mengandung cengkeh. Karena itu kalau kita meneken FCTC pasti akan memukul kretek.

Hasan menambahkan bahwa FCTC dan aturan-aturan anti rokok lainnya mempersepsikan bahwa perokok adalah orang yang mesti diatur, bahkan mesti disingkirkan dalam ruangan merokok yang sempit. Aturan tersebut juga menjadikan seorang perokok seperti orang pesakitan yang mesti diterapi oleh klinik dan terapi penyembuhan merokok.

JPNN.com TANGSEL – Perguruan Tinggi dianggap tak bersikap objektif atas perdebatan beleid antitembakau yang merupakan produk dari World Health

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News