Soal Lelang Kepulauan Widi, Rachmat Gobel: Investasi Asing Bukan Segalanya
Rabu, 07 Desember 2022 – 15:08 WIB
"PT LII belum memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang merupakan kewenangan pemerintah pusat," kata dia.
Selain itu, lanjut dia, Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan diperjualbelikan.
Hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan.
"Jadi, prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ungkap Wahyu. (jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Wakil Ketua DPR Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) Rachmat Gobel meminta pemerintah Indonesia untuk dapat tegas menjaga Kepulauan Widi.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian
- Habiburokhman Gerindra: Alhamdulillah, Hak Angket Tidak Jadi
- Soal Gudang Amunisi Meledak, Pimpinan Komisi I Minta TNI AD Melakukan Ini
- Inilah 7 Garis Besar Materi UU DKJ atau Daerah Khusus Jakarta