Soal PBB, DKPP tak akan Intervensi KPU
Minggu, 10 Maret 2013 – 14:33 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggunakan kewenangannya. Menurut Jimly, KPU memang berhak untuk melakukan kasasi terkait putusan PTTUN ke Mahkamah Agung. Namun demikian mereka juga bisa tidak melakukannya.
Hal itu disampaikan Jimly menanggapi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memenangkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) sehingga mereka bisa menjadi peserta pemilihan umum 2014.
Baca Juga:
"Beri kesempatakan KPU untuk menggunakan kewenangan dan bersikap pada saatnya," kata Jimly di DPR, Jakarta, Minggu (10/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada Komisi Pemilihan Umum
BERITA TERKAIT
- Habiburokhman: Sukarelawan adalah Bagian Internal TKN Prabowo-Gibran
- 3 Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Minta Eks Bupati Tabalong Maju di Pilgub Kalsel
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
- PKB Belum Menentukan Sikap pada Prabowo, Cak Imin Lakukan Ini
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo