Soal Pembatalan UU Ciptaker, PKS Tolak Opsi Legislative Review

Soal Pembatalan UU Ciptaker, PKS Tolak Opsi Legislative Review
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Byarwati menyebut pihaknya menolak opsi legislative review untuk membatalkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). 

Sebab, proses legislative review lama. Proses tersebut sama saja dengan membuat sebuah undang-undang.

"Sederhananya, Legislative review ini adalah proses pengusulan undang-undang baru atau revisi undang-undang. Hal itu diatur UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan," papar Anis dalam pesan singkatnya kepada awak media, Kamis (5/11).

Setidaknya terdapat lima tahapan ketika membuat undang-undang, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.

Artinya, kata Anis, Pemerintah dan DPR harus berkomunikasi tentang siapa yang menginisiasi legislative review  dengan mengajukan poin-poin revisi. Jika diterima DPR, Undang-undang Cipta Kerja akan kembali dibahas dalam rapat-rapat di DPR. 

“Prosesnya seperti mulai dari awal lagi,” tandas Anis.

PKS, kata Anis, lebih memilih penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU Ciptaker. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun diminta PKS untuk menerbitkan Perppu.

“Bahkan, harus tegas dikatakan bahwa saat ini sangat urgen menerbitkan Perppu karena telah terjadi situasi kegentingan yang memaksa seperti yang disebutkan dalam dalam kriteria putusan MK 138/PUU-VII/2009,” tegas Anis. 

PKS lebih memilih penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang untuk membatalkan UU Ciptaker. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News