Soal Pembunuhan Sadis Elvina, Polisi Kembali Ungkap Fakta Mengejutkan Lainnya
“Motif sejauh ini kami dalami tersangka Jefri ditolak ketika minta bersetubuh. Dugaan (pembunuhan) perencanaan masih kami dalami. Peran dari ibu tersangka, TS, berupaya menghilangkan jejak dari pembunuhan yang dilakukan tersangka (anaknya). Kami akan meakukan penyelidikan secara tuntas dan melimpahkan perkaranya ke Kejaksaan dan nanti disidangkan di pengadilan,” bebernya.
“Kami berduka kepada keluarga korban, kami mengutuk keras perbuatan yang dilakukan tersangka dan kami akan mengusut kasus ini secara tuntas,” tandasnya.
BACA JUGA: Otak Pelaku Pembunuhan Elvina Terungkap, Ternyata Bukan Sang Kekasih
Dia menjelaskan tersangka dijerat Pasal 340 Jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup. (nin/pojoksatu)
Polisi kembali mengungkap fakta mengejutkan lainnya dari kasus pembunuhan sadis Elviana, 21, di Jalan Duku No 40 Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Medan, Sumut, Rabu (6/5/2020) kemarin.
Redaktur & Reporter : Budi
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- Kuota Mudik Bareng Pemkot Medan Tinggal Sedikit, Buruan Daftar
- 6 Terdakwa Kurir Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati
- 2 Pria di Kualanamu Ditangkap Saat Selundupkan 3,8 Kg Sabu-Sabu ke Sulawesi
- Hanyut Saat Bermain di Sungai Deli, Anak di Medan Tewas