Soal Pembunuhan Sadis Elvina, Polisi Kembali Ungkap Fakta Mengejutkan Lainnya

Soal Pembunuhan Sadis Elvina, Polisi Kembali Ungkap Fakta Mengejutkan Lainnya
Michael dan Jefri, dua dari tiga tersangka yang merupakan eks napi dan rekan satu sel. Foto: pojoksatu.id

Isir menjelaskan pembunuhan sadis ini berawal saat Michael mengajak korban yang merupakan Jalan Pukat IV Kelurahan Bantan Timur Medan ke rumah Jefri.

Sesampainya di rumah tersebut, Jeffry dan Elviana terlibat pembicaraan berdua di dapur. Saat itu, Jefri mengajak Elviana untuk berhubungan badan di kamar mandi. Namun, ajakan tersebut ditolak Elviana.

Tak terima ajakannya ditolak, Jefri emosi langsung mendorong dan membenturkan kepala Elviana ke dinding kamar mandi. Benturan tersebut membuat Elviana pingsan. “Selanjutnya Jefri menyetubuhi korban dalam keadaan korban pingsan. Setelah itu, Jefri mengambil pisau dan menikam atau menusuk korban,” ujarnya.

Setelah itu, kesadisan Jefri kian tak terkontrol. Dia mengatakan kepada Michael telah melakukan pembunuhan dan meminta Michael membeli bensin. Lalu membakar korban. Ibu Jefri dijadikan tersangka karena ikut memasukkan mayat Elviana ke kardus.

Saat itu, Jefri ingin menghilangkan jejak dengan mengintiminasi Michael dan mendesak agar membuat skenario dialah pelaku tunggal. Michael diminta membuat surat cinta seakan hubungannya dengan Elviana tanpa restu dipaksa minum racun serangga.

“Tersangka Michael berpura-pura bunuh diri dengan meminum baygon tetapi dari penyidik di TKP tidak mendapat keyakinan, melihat botol baygon penyidik tidak mendapat keyakinan. Tidak ada baygon yang tertelan dalam volume yang membahayakan. Surat cinta upaya menghilangkan jejak,” tegas Isir.

Lalu apa hubungan sebenarnya korban dan para tersangka. “Statusnya Michael mantan pacar (korban). Antara Jefri dan korban tidak ada hubungan, korban hanya sebatas kawan saja,” paparnya.

Isir memastikan pihaknya masih akan mengusut tuntas motif pembunuhan ini.

Polisi kembali mengungkap fakta mengejutkan lainnya dari kasus pembunuhan sadis Elviana, 21, di Jalan Duku No 40 Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Medan, Sumut, Rabu (6/5/2020) kemarin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News