Soal Pemecatan Aswanto oleh DPR, MK Sampaikan Hal Ini

Soal Pemecatan Aswanto oleh DPR, MK Sampaikan Hal Ini
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Soeroso. (ANTARA / Maria Rosari)

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara MK Fajar Laksono mengeklaim pihaknya mengirim surat ke DPR sebelum legislatif mencopot Aswanto sebagai Hakim Konstitusi melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9) kemarin.

"Betul, MK mengirimkan surat kepada DPR bertanggal 21 Juli 2020," ucap Fajar melalui keterangan persnya, Jumat (30/9).

Dia mengatakan surat yang dikirimkan itu satu di antaranya berisi tentang pemberitahuan putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020.

Adapun putusan itu berisi tentang tidak berlaku lagi periode Hakim Konstitusi seperti tertuang dalam revisi UU Nomor 7 Tahun 2020 Tentang MK.

"Menyampaikan pemberitahuan ihwal melanjutkan jabatannya yang tidak lagi mengenal adanya periodesasi," ujar Fajar.

Dia melanjutkan MK dalam surat ke DPR juga mengonfirmasikan tiga nama Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh pihak legislatif.

"Diinformasikan dalam surat bahwa Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR yang saat ini menjabat untuk dikonfirmasi adalah keseluruhan tiga orang," ungkap Fajar.

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Pacul mengeklaim legislatif punya dasar sebelum mencopot Aswanto sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi (MK).

Fajar Laksono mengeklaim pihaknya mengirim surat ke DPR sebelum legislatif mencopot Aswanto sebagai Hakim Konstitusi melalui Rapat Paripurna

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News