Soal Penahanan Habib Bahar, Kuasa Hukum: Seharusnya Pemerintah Menghormati Ulama

Soal Penahanan Habib Bahar, Kuasa Hukum: Seharusnya Pemerintah Menghormati Ulama
Habib Bahar (dua kanan, depan). Foto: Azzis Zulkahiril/Radar Bandung

Sebelumnya, Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dalam keterangan pers tertulisnya menjelaskan keputusan pencabutan asimilasi terhadap Habib Bahar.

“Pada tanggal 19 Mei 2020, izin Asimilasi di Rumah dicabut, berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan,” demikian Reynhard.

Disebutkan bahwa selama menjalankan asimilasi, Bahar bin Smith melakukan sejumlah kegiatan yang melanggar syarat asimilasi.

“Yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor, yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah,” ujar Reynhard. (cuy/jpnn)

Habib Bahar bin Smith ditangkap kembali karena melanggar sejumlah aturan selama pembebasan asimilasi.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News