Soal Pengganti Arsyad, MA Disarankan Libatkan KY
Kamis, 03 Maret 2011 – 13:01 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Fajrul Falaakh, menyarankan Mahkamah Agung (MA) agar melibatkan Komisi Yudisial (KY), apabila mengalami kesulitan mencari pengganti hakim Mahkamah Kontitusi (MK) Arsyad Sanusi, yang telah mengundurkan diri. Terkait dengan penyataan Ketua MK Mahfud MD yang menyebut membutuhkan hakim yang mengerti hukum bisnis, Fajrul mengatakan boleh-boleh saja. Menurutnya, mungkin itu pula kebutuhan MK yang dilihat dari pandangan pribadi Ketua MK.
“Idealnya mungkin ke depan, apabila memang MA mengalami kesulitan, mengapa mereka tidak meminta peran KY. Ya, tentu melalui UU nantinya," katanya kepada wartawan di Gedung MK, Kamis (3/3).
Hal itu karena menurut Fajrul, level hakim MA dengan hakim MK bisa disebut sama. "Toh, Hakim Agung sudah direkrut melalui mekanisme yang melibatkan KY. Untuk hakim MK dari unsur MA, perankan saja KY, sehingga bagian klausul tentang hakim MK dari MA bukan hanya dimajukan Ketua MA, tetapi setelah seleksi KY," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Fajrul Falaakh, menyarankan Mahkamah Agung (MA) agar melibatkan Komisi Yudisial (KY), apabila mengalami kesulitan
BERITA TERKAIT
- Ecolab Dorong inisiatif Water for Climate untuk Dukung Pusat Keunggulan Air
- Masyarakat Akademik UMY Sikapi RUU Penyiaran, Tegas!
- WWF 2024 Jadi Momentum Menjelaskan Subak ke Dunia Internasional
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Baik dari Prof Nunuk, Bu Heti Sampai Merasa Lega
- Polda Metro Tetapkan 3 ASN Malut Tersangka Kasus Narkoba
- Meriahkan Festival Lampion Waisak 2024, Sekda Jateng Bicara Toleransi dan Kerukunan Antarumat Beragama