Soal Pengganti Arsyad, MA Disarankan Libatkan KY

Soal Pengganti Arsyad, MA Disarankan Libatkan KY
Soal Pengganti Arsyad, MA Disarankan Libatkan KY
“Tetapi permasalahannya, MA tidak dalam posisi menerima atau menolak dugaan tersebut. Selama ini melihat persyaratan normatifnya, lalu harus dipenuhi. Sementara dari dalam, mereka melihat dari sisi karier. Jadi pertimbangannya, karir memang sudah memenuhi persyaratan jadi hakim," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua MA Harifin Tumpa menyatakan telah mengantongi sejumlah nama yang akan ditunjuk untuk menggantikan posisi hakim konstitusi Arsyad Sanusi yang mengundurkan diri. Calon hakim konstitusi yang ditunjuk ini disebut berasal dari hakim pengadilan tinggi dan hakim di MA.

Dijelaskan pula oleh Harifin, dari keempat nama yang telah ditunjuk tersebut, ada sebagian yang mengajukan keberatan untuk menjadi hakim konstitusi karena berbagai macam hal. "Namun dari empat tersebut,  beberapa mengajukan keberatan karena sesuatu hal. Ini gak bisa terlalu lama. Sepuluh hari lagi kita umumkan ke masyarakat untuk mendapatkan tanggapan," tuturnya. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Fajrul Falaakh, menyarankan Mahkamah Agung (MA) agar melibatkan Komisi Yudisial (KY), apabila mengalami kesulitan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News