Soal Peraturan OJK Buyback Saham Delisting, Emiten Terancam Merugi
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan terbuka yang akan menjadi perusahaan tertutup (go private) melakukan pembelian kembali (buyback) saham, yang beredar di publik.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021, tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (POJK Pengganti PP 45/1995).
POJK ini justru dinilai tak sejalan dengan kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang visinya memberikan relaksasi kemudahan berinvestasi di masa pandemi.
Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menilai kebijakan tersebut tidak relevan.
Oleh karena itu, dia mendesak pemerintah melakukan intervensi dengan meminta OJK mencabut aturan tersebut.
"Meski terkesan mengakomodir para investor di tengah kondisi investasi di pasar modal yang tak menentu pasca-kasus Jiwasraya, namun POJK tersebut belum relevan dan tidak proporsional," kata Suparji, Kamis (25/3).
POJK ini bahkan dinilai sudah bertabrakan dengan program PEN yang visinya memberikan relaksasi terhadap kemudahan berinvestasi di masa sulit saat ini.
Terpisah, Analis Reliance Sekuritas Lanjar Nafi mengatakan dengan adanya kewajiban untuk buyback saham, jika dilihat dari sisi emiten justru malah merugikan.
Peraturan OJK ini justru dinilai tak sejalan dengan kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
- iGrow Peringatkan Para Peminjam yang Tidak Kooperatif
- BRI Sambut Baik Keputusan OJK soal Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19
- Program TPAKD Kota Denpasar Percepat Keuangan Daerah dan Inklusi
- Waspada Investasi Bodong, Kerugian Masyarakat Mencapai Rp 139,67 Triliun
- Lembaga Keuangan Berperan Penting dalam Akselerasi Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia
- Wakil Ketua MPR Dorong OJK-Industri Keuangan Perkuat Edukasi dan Literasi ke Masyarakat