Soal Pernah Miras, Mendagri Merasa Difitnah
Selasa, 10 Januari 2012 – 20:18 WIB
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi geram disebut telah membatalkan sejumlah peraturan daerah (perda) yang mengatur minuman beralkolhol. Gamawan menyatakan pihaknya tidak pernah membatalkan satu pun perda soal miras itu. Kemendagri, kata Gamawan, hanya punya kewenangan mengevaluasi perda-perda itu. Begitu ditemukan ada yang tidak sinkron dengan aturan yang lebih tinggi, perda itu dikembalikan ke daerah agar diperbaiki lagi.
Mantan gubernur Sumbar itu marah, lantaran malah ada yang menyebut dirinya membatalkan 351 perda miras. "Ini fitnah luar biasa. Saya tak pernah membatalkan satu perda pun. Yang berhak membatalkan itu presiden," terang Gamawan Fauzi di kantornya, Selasa (10/1).
Dijelaskan, sesuai UU Nomor 28 Tahun 2010, kewenangan pembatalan perda yang dinilai melanggar aturan yang lebih tinggi, ada di tangan presiden.
Baca Juga:
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi geram disebut telah membatalkan sejumlah peraturan daerah (perda) yang mengatur minuman beralkolhol. Gamawan menyatakan
BERITA TERKAIT
- Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Buat Terobosan untuk Peningkatan PAD
- Lestari Moerdijat: Gaya Hidup Sehat Harus jadi Perhatian Bersama
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Menteri Anas Temui Mensesneg, Bahas Kemajuan Skenario Perpindahan ASN ke IKN
- Kabupaten Indramayu Raih Penghargaan Peringkat 4 Nasional EPPD 2023
- Kementan Menggelar TOT Gerakan Antisipasi Darurat Pangan Nasional 2-4 Mei