Soal Pernah Miras, Mendagri Merasa Difitnah
Selasa, 10 Januari 2012 – 20:18 WIB
Selain itu, Perda Nomor 9 Tahun 2002 yang diterbitkan oleh Pemprov Bali, Perda Nomor 6 Tahun 2007 yang dikeluarkan Pemko Banjarmasin, Perda Nomor 5 Tahun 2006 yang dikeluarkan Pemkab Manokwari, Perda Nomor 5 Tahun 2009 yang diterbitkan Pemkab Penajam Paser Utara.
Dua lagi adalah Perda Nomor 16 Tahun 2000 yang dikeluarkan Pemko Balikpapan, dan terakhir Perda Nomor 5 Tahun 2006 yang diterbitkan Pemko Sorong. (sam/jpnn)
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi geram disebut telah membatalkan sejumlah peraturan daerah (perda) yang mengatur minuman beralkolhol. Gamawan menyatakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini