Soal Pernah Miras, Mendagri Merasa Difitnah

Soal Pernah Miras, Mendagri Merasa Difitnah
Soal Pernah Miras, Mendagri Merasa Difitnah
"Kita hanya memberi masukan ke pemda supaya merujuk peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," kata Gamawan.

Disebutkan Gamawan, selama 2011, Kemendagri menemukan ada 351 perda yang bermasalah. Dari jumlah itu, kata Gamawan, hanya ada enam perda yang mengatur soal miras. "Yang mirasnya cuman sembilan," katanya.

Gamawan menilai, ada pihak-pihak tertentu yang mencoba memanfaatkan masalah ini. "Jelas ini fitnah, upaya mengadu domba dari pihak-pihak tertentu," kata Gamawan.

Sembilan Perda itu adalah Perda Nomor 7 tahun 2005, yang mengatur Miras di Kota Tangerang, Perda Nomor 7 Tahun 2005 sebagaimana diubah menjadi Perda Nomor 15 Tahun 2006 di Kabupaten Indramayu, dan Perda Nomor 11 Tahun 2010 untuk Kota Bandung.

JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi geram disebut telah membatalkan sejumlah peraturan daerah (perda) yang mengatur minuman beralkolhol. Gamawan menyatakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News