Soal Pernah Miras, Mendagri Merasa Difitnah
Selasa, 10 Januari 2012 – 20:18 WIB

Soal Pernah Miras, Mendagri Merasa Difitnah
"Kita hanya memberi masukan ke pemda supaya merujuk peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," kata Gamawan.
Disebutkan Gamawan, selama 2011, Kemendagri menemukan ada 351 perda yang bermasalah. Dari jumlah itu, kata Gamawan, hanya ada enam perda yang mengatur soal miras. "Yang mirasnya cuman sembilan," katanya.
Gamawan menilai, ada pihak-pihak tertentu yang mencoba memanfaatkan masalah ini. "Jelas ini fitnah, upaya mengadu domba dari pihak-pihak tertentu," kata Gamawan.
Sembilan Perda itu adalah Perda Nomor 7 tahun 2005, yang mengatur Miras di Kota Tangerang, Perda Nomor 7 Tahun 2005 sebagaimana diubah menjadi Perda Nomor 15 Tahun 2006 di Kabupaten Indramayu, dan Perda Nomor 11 Tahun 2010 untuk Kota Bandung.
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi geram disebut telah membatalkan sejumlah peraturan daerah (perda) yang mengatur minuman beralkolhol. Gamawan menyatakan
BERITA TERKAIT
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan
- Prabowo-Bill Gates Akan Bertemu, Irwan Demokrat Singgung Efek Bola Salju Program MBG
- Sidang Perdana Gugatan PB PARFI Terhadap Kementerian Hukum Berjalan Lancar