Soal Perpres PPPK, Mardani: Biasanya Ada Jabatan Dulu, Baru Seleksi

Soal Perpres PPPK, Mardani: Biasanya Ada Jabatan Dulu, Baru Seleksi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. Foto: Dok. FPKS DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Dalam Perpres yang ditandatangani Jokowi 26 Februari 2020, itu ada berisi 147 jabatan fungsional.

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera bersyukur Perpres PPPK itu sudah diterbitkan.

"Bersyukur pemerintah mengeluarkan Perpres PPPK ini. Walau sudah sangat terlambat, tetapi ini lebih baik," kata Mardani menjawab JPNN.com, Rabu (11/3), saat dimintai tanggapannya terkait terbitnya Perpres PPPK itu.

Doktor lulusan Universitas Teknologi Malaysia itu meminta pemerintah mengutamakan mereka yang telah lulus dalam gelombang pertama tes penerimaan PPPK, Februari 2019 lalu.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan pemerintah juga harus melakukan pengecekan satu per satu kesesuaian 147 jabatan, terhadap mereka yang lulus PPPK sebelumnya.

"Mesti dilakukan cek satu per satu kesesuaian antara 147 jabatan atau pekerjaan dengan mereka yang lulus PPPK sebelum ini. Selalunya (biasanya, red), ada jabatan dulu baru dilakukan seleksi," ungkap Mardani.

Sosok kelahiran Jakarta 9 April 1968 itu meminta pemerintah segera membuat sosialisasi masif agar masyarakat paham tentang PPPK ini hingga rasional saat mengambil keputusan.

Dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2020, disebutkan ada 147 jabatan fungsional yang disediakan untuk PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News