Soal Perubahan Sistem Pemilu Legislatif, Didik Mukrianto Singgung Kewenangan MK
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Didik Mukrianto menyinggung kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam membuat putusan yang mungkin akan mengubah sistem pemilu legislatif terkait uji materi Pasal 168 Ayat (2) UU Pemilu.
Didik menyinggung masalah itu menanggapi isu kebocoran putusan MK sebagaimana diklaim oleh mantan Wamenkumham Denny Indrayana.
Belakangan Menko Polhukam Mahfud MD sudah mengonfirmasi kepada MK bahwa lembaga itu belum membuat putusan terkait uji materi UU Pemilu.
Nah, Didik mengatakan substansinya bukan soal bocor atau tidaknya informasi tentang putusan tersebut.
"Yang menjadi diskursus publik adalah putusan dan substansinya. Apakah memang menjadi kewenangan MK untuk melahirkan atau memilih norma yang sesungguhnya menjadi kewenangan pembuat UU," ujar Didik Mukrianto kepada JPNN.com, Senin (29/5).
Dia menilai pilihan sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup atau apa pun itu adalah klir open legal policy.
Namun, jika MK membuat ratio decidendi atas nama keadilan atau alasan seperti pada putusan terkait batas usia dan jangka waktu pimpinan KPK, Didik mempertanyakan keadilan dan rasionalitasnya atas alasan apa dan ditujukan untuk kepentingan siapa bila MK mengubah sistem pemilu legislatif?
"Konkret, delapan partai politik di parlemen menolak sistem pemilu tertutup," tegas Didik.
Anggota DPR Didik Mukrianto singgung kewenangan MK mengubah sistem pemilu legislatif menjadi proporsional tertutup terkait uji materi UU Pemilu.
- Mahfud MD, Ketua MA hingga Ketua THN Amin Baca Puisi di HBH IKA UII
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
- Said Abdullah Bicara Soal Arah Politik PDIP Pascaputusan MK
- Komisi II DPR RI Dorong Revisi UU Pemilu di Awal Periode 2024-2029
- Sesuai Dengan Putusan MK, Mayoritas Responden Tolak Pilpres 2024 Ulang