Soal Perubahan Sistem Pemilu Legislatif, Didik Mukrianto Singgung Kewenangan MK
Menurut Didik, mengembalikan pemilu dengan sistem proporsional tertutup merupakan bentuk kemunduran demokrasi. Hal tersebut menunjukan ekspresi kemalasan berpikir dalam membangun kemajuan dalam kehidupan berpolitik di tanah air.
Dalam berpolitik, katanya, dinamisasi seharusnya mengarah menjadi lebih baik dan maju, bukan sebaliknya menuju kemunduran.
Didik berkata melalui sistem politik seharusnya memperbaiki tata kelola dan menata ulang di berbagai sektor yang kurang, bukan kembali ke sistem proporsional tertutup di saat Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan yang cukup jauh.
"Dengan sistem tertutup, yang terjadi adalah kemunduran luar biasa. Selain menutup peluang rakyat untuk mengenal caleg, masyarakat juga dipaksa memilih kucing dalam karung," ujar politikus Demokrat itu.
Di sisi lain, dia menilai sistem proporsional terbuka sejatinya menjadi bentuk kemajuan dalam praktik berdemokrasi, karena menjadi antitesis dari metode sistem sebelumnya, proporsional tertutup.
Proporsional terbuka dipilih sebagai upaya menjawab persoalan kesenjangan representasi. Termasuk kelemahan pengenalan dan saluran aspiratif rakyat dengan wakilnya di parlemen yang dipilihnya.
"Upaya mengembalikan sistem proporsional tertutup sama halnya menguatkan oligarki," ucap politikus asal Jawa Timur itu.
Dengan sistem tertutup, bisa saja untuk mendapatkan nomor urut kecil menjadi pertarungan tersendiri di dalam partai. Selain itu, subjektivitasnya bisa tinggi, asal dekat dengan penguasa partai, kinerja buruk pun tak akan pernah menjadi soal.
Anggota DPR Didik Mukrianto singgung kewenangan MK mengubah sistem pemilu legislatif menjadi proporsional tertutup terkait uji materi UU Pemilu.
- Mahfud MD, Ketua MA hingga Ketua THN Amin Baca Puisi di HBH IKA UII
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
- Said Abdullah Bicara Soal Arah Politik PDIP Pascaputusan MK
- Komisi II DPR RI Dorong Revisi UU Pemilu di Awal Periode 2024-2029
- Sesuai Dengan Putusan MK, Mayoritas Responden Tolak Pilpres 2024 Ulang