Soal Perubahan Sistem Pemilu Legislatif, Didik Mukrianto Singgung Kewenangan MK

Soal Perubahan Sistem Pemilu Legislatif, Didik Mukrianto Singgung Kewenangan MK
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto. Foto: Ricardo/JPNN.com

Menurut Didik, mengembalikan pemilu dengan sistem proporsional tertutup merupakan bentuk kemunduran demokrasi. Hal tersebut menunjukan ekspresi kemalasan berpikir dalam membangun kemajuan dalam kehidupan berpolitik di tanah air.

Dalam berpolitik, katanya, dinamisasi seharusnya mengarah menjadi lebih baik dan maju, bukan sebaliknya menuju kemunduran.

Didik berkata melalui sistem politik seharusnya memperbaiki tata kelola dan menata ulang di berbagai sektor yang kurang, bukan kembali ke sistem proporsional tertutup di saat Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan yang cukup jauh.

"Dengan sistem tertutup, yang terjadi adalah kemunduran luar biasa. Selain menutup peluang rakyat untuk mengenal caleg, masyarakat juga dipaksa memilih kucing dalam karung," ujar politikus Demokrat itu.

Di sisi lain, dia menilai sistem proporsional terbuka sejatinya menjadi bentuk kemajuan dalam praktik berdemokrasi, karena menjadi antitesis dari metode sistem sebelumnya, proporsional tertutup.

Proporsional terbuka dipilih sebagai upaya menjawab persoalan kesenjangan representasi. Termasuk kelemahan pengenalan dan saluran aspiratif rakyat dengan wakilnya di parlemen yang dipilihnya.

"Upaya mengembalikan sistem proporsional tertutup sama halnya menguatkan oligarki," ucap politikus asal Jawa Timur itu.

Dengan sistem tertutup, bisa saja untuk mendapatkan nomor urut kecil menjadi pertarungan tersendiri di dalam partai. Selain itu, subjektivitasnya bisa tinggi, asal dekat dengan penguasa partai, kinerja buruk pun tak akan pernah menjadi soal.

Anggota DPR Didik Mukrianto singgung kewenangan MK mengubah sistem pemilu legislatif menjadi proporsional tertutup terkait uji materi UU Pemilu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News