Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
Selasa, 19 November 2024 – 18:58 WIB

Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDI Perjuangan Jateng Ali Pramono. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
jpnn.com, SEMARANG - PDI Perjuangan tak akan diam jika menemukan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan pejabat daerah maupun TNI-Polri dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDI Perjuangan Jateng Ali Pramono mengatakan temuan dugaan tidak netral itu akan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Hal itu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi Pasal 188 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada.
MK dalam putusan perkara nomor 136/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (14/11), kemarin mengabulkan seluruh gugatan pemohon. Uji materi itu diajukan oleh masyarakat sipil Syukur Destieli Gulo.
Jika ASN hingga TNI-Polri melanggar netralitas, PDIP tak akan diam sesuai putusan MK.
BERITA TERKAIT
- Berapa Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung? Ada Bukti Transfernya
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
- Tingkatkan Pertahanan Siber, Kasum TNI Terima Kunjungan Kepala Staf Digital Intelijen Militer Singapura
- Wakil Panglima TNI Berpangkat Bintang 4, Jenderal Agus: Kandidat Sudah Disiapkan
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Menhan Sjafrie Mengusulkan Tunjangan Operasi Prajurit TNI Naik 75 Persen