Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
Selasa, 19 November 2024 – 18:58 WIB

Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDI Perjuangan Jateng Ali Pramono. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
Melaui putusan tersebut Mahkamah menafsirkan secara bersyarat ketentuan Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 dengan menambahkan frasa "pejabat daerah" dan frasa "anggota TNI/Polri" di dalamnya.
"Ini kepentingan yang baik bagi Pilkada karena memang selama ini tidak menutup kemungkinan bahwa pejabat daerah maupun TNI-Polri tidak netral, yang sekarang ancamannya bisa dipidana," katanya di Panti Marhaen, Kantor PDI Perjuangan Jateng, Kota Semarang, Selasa (19/11).
Kini, PDIP telah meneruskan sosialisasi pengawasan dan pengawalan Pilkada Serentak 2024 sampai ke level ranting. Dia menekankan apabila menemukan pelanggaran netralitas TNI-Polri maupun pejabat untuk segera dilaporkan ke Bawaslu.
"Kami juga minta DPC PDI Perjuangan se-Jateng sekiranya menemukan dugaan pelanggaran netralitas TNI-Polri maupun pejabat daerah itu sudah dikualifikasi menjadi tindak pidana," kata dia.
Jika ASN hingga TNI-Polri melanggar netralitas, PDIP tak akan diam sesuai putusan MK.
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Berapa Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung? Ada Bukti Transfernya
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
- Tingkatkan Pertahanan Siber, Kasum TNI Terima Kunjungan Kepala Staf Digital Intelijen Militer Singapura
- Wakil Panglima TNI Berpangkat Bintang 4, Jenderal Agus: Kandidat Sudah Disiapkan
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR