Soal Revisi UU ASN, DPD Jangan Intervensi DPR

Soal Revisi UU ASN, DPD Jangan Intervensi DPR
Suasana Rapat Dengar Pendapat yang digelar Komite I DPD RI dengan para pakar dengan agenda Membahas Pandangan Terhadap Revisi UU ASN di ruang rapat Komite I, Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (10/7). Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Sikap DPD RI yang tidak setuju dengan revisi RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) dipertanyakan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Pasalnya, DPD hanya sebagai lembaga pengusul dan tidak boleh mengintervensi DPR RI yang saat ini tengah membahas revisi UU ASN.

"DPD itu memang berhak mengusulkan, tapi DPR juga berhak mengabaikan usulan itu. Apa urusannya DPD dengan proses revisi yang tengah berjalan," ujar Bambang Riyanto, anggota Baleg kepada JPNN, Sabtu (28/7).

Politikus Gerindra ini malah mempertanyakan maksud DPD yang mengimbau DPR untuk menghentikan pembahasan revisi UU ASN.

Dia menduga jangan-jangan DPD jadi alat pemerintah untuk menggagalkan revisi uu tersebut.

"Kan aneh, DPD ini bukan lembaga politik. Dengan sikap seperti itu menunjukkan dia alat pemerintah. Sudah jelas kok pemerintah menolak revisi UU ASN makanya sengaja diulur-ulur," ucapnya.

Bambang memastikan, Baleg tidak akan menghentikan pembahasan revisi UU ASN walaupun pemerintah tidak berminat.

"DPD enggak usah campuri urusan revisi ini. Kami juga tidak pernah mengintervensi DPD, jadi saling menghargailah," tegasnya. (esy/jpnn)


Baleg tidak akan menghentikan pembahasan revisi UU ASN walaupun pemerintah tidak berminat melanjutkannya.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News