Soal SP3 Kasus Rizieq, Cak Imin: Hormati Keputusan Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Abdul Muhaimin Iskandar meminta semua pihak menghormati keputusan polisi, menyusul penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang menimpa Habib Rizieq Shihab.
Cak Imin sapaan Muhaimin menilai keputusan tersebut merupakan kewenangan kepolisian. Karena itu, sudah sepatutnya polisi mengeluarkan SP3 bila tak menemukan bukti di lapangan.
“SP3 itu kewenangan polisi. Jadi, kalau memang tidak ada bukti di lapangan, bisa keluar itu SP3. Mari hormati keputusan ini sebagai upaya kita menaati hukum yang berlaku," kata Cak Imin di Jakarta, Senin (18/6).
Cak Imin turut mengucapkan selamat atas terbitnya SP3 atas kasus chat, yang sebelumnya menjerat pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut. Dia berharap semua pihak mengambil hikmah dari kasus itu.
“Selamat kepada Habib Rizieq Shihab. Semoga Allah senantiasa memberikan kemaslahatan bagi bangsa kita," ujar Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Diketahui, dalam rekaman video bertanggal 15 Juni 2018, Rizieq yang didampingi istri dan anak-anaknya menyebut kabar soal SP3. Setidaknya dia menunjukkan surat yang diklaim sebagai surat SP3 yang asli.(adv/jpnn)
Wakil Ketua MPR RI Abdul Muhaimin Iskandar meminta semua pihak menghormati keputusan polisi terkait penerbitan SP3 atas kasus yang menimpa Habib Rizieq Shihab.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Ketua MPR Bambang Soesatyo Ingatkan Pentingnya Pembenahan Parpol, Simak Penjelasannya
- Bambang Soesatyo Dukung UI Racing Team Berlaga di Ajang Formula Student Czech 2024
- Ketua MPR Publikasikan Hasil Riset Ilmiah 4 Pilar Kebangsaan, Ungkap Masalah di Kepri
- Catatan Ketua MPR: Mencermati Dampak Eskalasi Ketegangan di Timur Tengah
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya
- Bamsoet Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Parpol Lain di Luar Koalisi Indonesia Maju