Soal Surat Palsu MK, Anggota DPRD Wakatobi Tersangka

Soal Surat Palsu MK, Anggota DPRD Wakatobi Tersangka
Soal Surat Palsu MK, Anggota DPRD Wakatobi Tersangka
KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) akhirnya menetapkan La Kei, anggota DPRD Wakatobi, sebagai tersangka atas pemalsuan berbagai dokumen yang mengantarkan dirinya sebagai anggota dewan pada pemilu 2009 lalu. Menyusul penetapan tersangka, sejumlah haknya di DPRD pun mulai dihentikan per 1 Oktober 2011.

Ketua DPRD Wakatobi, Daryono Moane, membenarkan  penetapan La Kei, anggota DPRD Wakatobi dari Partai Barnas sebagai tersangka. "Dalam surat itu sudah jelas La Kei adalah tersangka, dan yang bersangkutan akan memenuhi panggilan di Polda Sultra," kata Daryono kepada Kendari Pos (JPNN Grup), Sabtu (10/9).

Daryono menjelaskan, surat panggilan tersangka La Kei dari Polda Sultra dikirimkan melalui Ketua DPRD untuk selanjutnya disampaikan langsung kepada yang bersangkutan. Surat itu pun sudah diteruskan kepada yang bersangkutan. Sebelumnya, pihaknya juga sudah mendapat surat persetujuan pemeriksaan La Kei dari Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.

Penetapan La Kei sebagai tersangka masih berkaitan erat dengan rangkaian surat palsu di Mahkamah Konstitusi, yang melibatkan banyak calon anggota DPR dan DPRD di berbagai daerah bermasalah. Di tingkat pusat, masalah ini telah ditangani Mabes Polri, termasuk kasus pemalsuan di Wakatobi tersebut.

KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) akhirnya menetapkan La Kei, anggota DPRD Wakatobi, sebagai tersangka atas pemalsuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News