Soal Surat Palsu MK, Anggota DPRD Wakatobi Tersangka
Senin, 12 September 2011 – 15:57 WIB

Soal Surat Palsu MK, Anggota DPRD Wakatobi Tersangka
Sebagai tersangka, polisi mengenakan La Kei melanggar 3 pasal pemalsuan surat sekaligus, masing-masing: Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan keterangan isi surat dengan ancaman 7 tahun penjara, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan pembuktian resmi atau akta otentik dengan ancaman 8 tahun penjara, dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan tanda tangan pada surat dengan ancaman 7 tahun penjara. (fri/awa/jpnn)
KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) akhirnya menetapkan La Kei, anggota DPRD Wakatobi, sebagai tersangka atas pemalsuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil