Soal Surat Permintaan Sumbangan Rp 800 Juta, Ngabalin Ungkap Sejumlah Kejanggalan
Kejanggalan kedua, jelas dia, pencatut menggunakan jabatan Staf Khusus KSP.
Padahal, kata Ngabalin, jabatannya ialah Tenaga Ahli Utama dan Juru Bicara KSP.
Ketiga, tenaga ahli di KSP tidak berwenang mengeluarkan surat resmi dengan kop dan stampel KSP.
"Enggak ada kewenangan kami keluarkan surat, enggak ada regulasi dan aturannya," jelas Ngabalin.
Ngabalin menyatakan, pencatutan namanya telah mencederai nama baik dan institusinya bekerja.
Ngabalin mengakui, selama lima tahun bekerja di KSP, dirinya tidak pernah mengapitalisasikan jabatan dan kedudukannya untuk meminta sumbangan kepada pihak-pihak tertentu.
Ngabalin melaporkan si pencatut atas dugaan Pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik.
"Kami di KSP sama sekali tidak ada uang syubhat dan haram yang melintas dalam tenggorokan," kata Ngabalin. (cr3/jpnn)
Ali Mochtar Ngabalin mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam surat yang mencatut nama dan jabatannya untuk meminta sumbangan Rp 800 juta
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama, Tarmizi Hamdi
- ESDM-Bareskrim Tangkap WN China Pelaku Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar
- Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini