Soal Surat Permintaan Sumbangan Rp 800 Juta, Ngabalin Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kejanggalan kedua, jelas dia, pencatut menggunakan jabatan Staf Khusus KSP.
Padahal, kata Ngabalin, jabatannya ialah Tenaga Ahli Utama dan Juru Bicara KSP.
Ketiga, tenaga ahli di KSP tidak berwenang mengeluarkan surat resmi dengan kop dan stampel KSP.
"Enggak ada kewenangan kami keluarkan surat, enggak ada regulasi dan aturannya," jelas Ngabalin.
Ngabalin menyatakan, pencatutan namanya telah mencederai nama baik dan institusinya bekerja.
Ngabalin mengakui, selama lima tahun bekerja di KSP, dirinya tidak pernah mengapitalisasikan jabatan dan kedudukannya untuk meminta sumbangan kepada pihak-pihak tertentu.
Ngabalin melaporkan si pencatut atas dugaan Pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik.
"Kami di KSP sama sekali tidak ada uang syubhat dan haram yang melintas dalam tenggorokan," kata Ngabalin. (cr3/jpnn)
Ali Mochtar Ngabalin mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam surat yang mencatut nama dan jabatannya untuk meminta sumbangan Rp 800 juta
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama, Tarmizi Hamdi
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana