Soal Tangsel, Mendagri Anggap Biasa Putusan MK
Sabtu, 11 Desember 2010 – 00:22 WIB
Namun Mendagri menegaskan bahwa pihaknya tidak dalam kapasitas untuk menilai KPU Kota TAngsel sebagai penyelenggara Pemilukada yang dituding tidak netral oleh penggugat. "Saya tak mau komentar soal itulah. Nanti saya yang disalahkan," kilahnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Butuh Dukungan Sebegini Untuk Maju Pilkada Mojokerto
- Jazuli: Keputusan PKS Berada di Koalisi atau Oposisi Bukan Selera Personal
- Tim 7 Jokowi Rayakan Kemenangan Prabowo-Gibran dengan Membantu Masyarakat
- Di Hadapan Hakim Konstitusi, Gerindra Sebut KPU Menggelembungkan Suara NasDem di Jabar
- Anies Gelar Acara Pembubaran Tim Pemenangan, Ada Ketum Pendukung yang Tak Hadir, Siapa?
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti