Sodorkan Bukti Mundurnya Rahudman Harahap

Besok Sidang Lanjutan Sengketa Pemilukada Kota Medan

Sodorkan Bukti Mundurnya Rahudman Harahap
Sodorkan Bukti Mundurnya Rahudman Harahap
Pada persidangan sebelumnya, KPU Medan sudah mengajukan 61 item bukti, yang diklasifikasikan menjadi beberapa hal, antara bukti rekapitulasi hasil perhitungan suara di TPS, bukti rekapitulasi hasil perhitungan suara di PPK, dan di KPU Medan.

Disampaikan juga bukti adanya sosialisasi jadwal dan tahapan kampanye, sosialisasi penggunaan KTP sebagai pengganti kartu pemilih, dan sebagainya. Selian itu, juga bukti berupa surat Pemko medan terkait netralitas PNS.

Pada persidangan dengan agenda meminta keterangan saksi ini, KPU Medan sudah menggandeng kuasa hukum, yakni Sedarita Ginting dkk. Pada persidangan perdana 5 Juli 2010 lalu, KPU Medan tak didampingi kuasa hukum.

Tamba menjelaskan, penunjukkan kuasa hukum ini dianggap perlu lantaran banyak saksi yang dimintai keterangan di MK. "Karena banyak saksi, kami perlu bantuan pemikiran dari tim kuasa hukum. Sedarita Ginting itu kan biasa beracara di MK," ujar Tamba.

JAKARTA --  Besok (13/7) Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar persidangan lanjutan perkara sengketa pemilukada Kota Medan yang diajukan pasangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News