Solusi MenPAN-RB untuk Honorer Tercecer Harus Dikawal, Non-K2 Tendik Siaga

Solusi MenPAN-RB untuk Honorer Tercecer Harus Dikawal, Non-K2 Tendik Siaga
Dewan Pembina FHNK2I Raden Sutopo Yuwono memberikan dokumen kepada MenPAN-RB Azwar Anas. Foto: Dokumentasi FHNK2I for JPNN.com

Dia menambahkan honorer tendik tidak memasalahkan diangkat PPPK paruh waktu atau penuh waktu.

Mereka hanya berharap bisa menjadi ASN tahun ini agar tidak kena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebab, keberadaan honorer ini hanya sampai 31 Desember 2024.

Sutopo mengungkapkan pemda saat ini menunggu regulasi yang meyakinkan terkait anggaran gaji dan tunjangan PPPK.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah mengeluarkan regulasi yang mengakomodasi honorer berijazah sekolah dasar (SD).

Begitu juga regulasi yang mengakomodasi honorer teknis administrasi di jabatan pelaksana.

"Kami berharap ada regulasi yang lebih terperinci untuk tendik seperti operator, penjaga sekolah, tata usaha, laboran, pustakawan, petugas kebersihan, dan lainnya agar Pemda makin percaya diri mengajukan usulan kebutuhan formasi PPPK 2024," tuturnya.

Sebelumnya, dalam pertemuan MenPAN-RB Azwar Anas dengan Ketum Forum Tenaga Kependidikan (Tendik) Solidaritas Nasional Wiyata Bakti (SNWI) Renny pada 17 Januari 2024, terungkap bahwa pemerintah akan memberikan kesempatan bagi honorer yang belum masuk data BKN untuk melakukan sanggahan.

Solusi MenPAN-RB Azwar Anas untuk honorer tercecer harus dikawal, non-K2 tendik siaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News