Sori, BP Tak Beri Bantuan Hukum Bagi Oknum Ditpam Pemeras Pengusaha
Sebelumnya diberitakan Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto menuturkan, pihaknya akan memanggil sebanyak 10 saksi.
Namun hingga kini, yang telah datang sebanyak 6 orang. Budi mengatakan juga telah meminta keterangan dari Direktur PT Syarpindo Jaga Prima (SJP) Syaparudin dan rekannya Agus.
Mereka dimintai keterangan terkait tindak pidana yang terjadi pada tanggal 13 Mei 2017 sekira pukul 17.15 WIB.
Peristiwa pemerasan itu terjadi di Nagoya Hill. Kepada polisi Syaparudin mengaku saat itu dimintai Rp 30 juta oleh oknum Ditpam BP Batam, Ds.
Kasus ini bermula dari proses rekrutmen tenaga pengamanan Ditpam BP Batam. Rekrutmen ini diserahkan ke pihak ketiga. Dari informasi didapat, Ds diduga meminta sejumlah uang. Lalu terjadi pertemuan antara perwakilan PT SJP dengan Ds. Saat pertemuan itu, tim internal BP Batam mengamankan Ds.
Tim internal BP Batam kemudian menyerahkan kasus Ds ke pihak kepolisian dengan dasar operasi tangkap tangan (OTT) pungli. Tapi karena kurang bukti, pihak kepolisian menyarankan kasus ini diarahkan ke pemerasan. (ska)
BP Batam tidak akan memberikan bantuan hukum, terkait dengan oknum Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam yang melakukan pemerasan pada pengusaha
Redaktur & Reporter : Budi
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
- Mbak Rerie Minta Permasalahan Pungli dan Sampah Menumpuk di Lokasi Wisata Harus segera Diatasi
- Pemuda Ini Peras Wisatawan, Tim Saber Pungli Beraksi, Lihat