Sori, BP Tak Beri Bantuan Hukum Bagi Oknum Ditpam Pemeras Pengusaha

Sori, BP Tak Beri Bantuan Hukum Bagi Oknum Ditpam Pemeras Pengusaha
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

Sebelumnya diberitakan Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto menuturkan, pihaknya akan memanggil sebanyak 10 saksi.

Namun hingga kini, yang telah datang sebanyak 6 orang. Budi mengatakan juga telah meminta keterangan dari Direktur PT Syarpindo Jaga Prima (SJP) Syaparudin dan rekannya Agus.

Mereka dimintai keterangan terkait tindak pidana yang terjadi pada tanggal 13 Mei 2017 sekira pukul 17.15 WIB.

Peristiwa pemerasan itu terjadi di Nagoya Hill. Kepada polisi Syaparudin mengaku saat itu dimintai Rp 30 juta oleh oknum Ditpam BP Batam, Ds.

Kasus ini bermula dari proses rekrutmen tenaga pengamanan Ditpam BP Batam. Rekrutmen ini diserahkan ke pihak ketiga. Dari informasi didapat, Ds diduga meminta sejumlah uang. Lalu terjadi pertemuan antara perwakilan PT SJP dengan Ds. Saat pertemuan itu, tim internal BP Batam mengamankan Ds.

Tim internal BP Batam kemudian menyerahkan kasus Ds ke pihak kepolisian dengan dasar operasi tangkap tangan (OTT) pungli. Tapi karena kurang bukti, pihak kepolisian menyarankan kasus ini diarahkan ke pemerasan. (ska)


BP Batam tidak akan memberikan bantuan hukum, terkait dengan oknum Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam yang melakukan pemerasan pada pengusaha


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News