Sori, BP Tak Beri Bantuan Hukum Bagi Oknum Ditpam Pemeras Pengusaha

Sebelumnya diberitakan Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto menuturkan, pihaknya akan memanggil sebanyak 10 saksi.
Namun hingga kini, yang telah datang sebanyak 6 orang. Budi mengatakan juga telah meminta keterangan dari Direktur PT Syarpindo Jaga Prima (SJP) Syaparudin dan rekannya Agus.
Mereka dimintai keterangan terkait tindak pidana yang terjadi pada tanggal 13 Mei 2017 sekira pukul 17.15 WIB.
Peristiwa pemerasan itu terjadi di Nagoya Hill. Kepada polisi Syaparudin mengaku saat itu dimintai Rp 30 juta oleh oknum Ditpam BP Batam, Ds.
Kasus ini bermula dari proses rekrutmen tenaga pengamanan Ditpam BP Batam. Rekrutmen ini diserahkan ke pihak ketiga. Dari informasi didapat, Ds diduga meminta sejumlah uang. Lalu terjadi pertemuan antara perwakilan PT SJP dengan Ds. Saat pertemuan itu, tim internal BP Batam mengamankan Ds.
Tim internal BP Batam kemudian menyerahkan kasus Ds ke pihak kepolisian dengan dasar operasi tangkap tangan (OTT) pungli. Tapi karena kurang bukti, pihak kepolisian menyarankan kasus ini diarahkan ke pemerasan. (ska)
BP Batam tidak akan memberikan bantuan hukum, terkait dengan oknum Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam yang melakukan pemerasan pada pengusaha
Redaktur & Reporter : Budi
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- 3 Tersangka Kasus Pemerasan-Perundungan Dokter Aulia Risma Akan Disidang
- 3 Anggota Ormas Sok Jagoan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Wali Kota Bandung Temukan Pungli Pengelolaan Sampah Pasar Gedebage
- Gandeng Telkomsel, Pegatron Resmikan Smart Factory Berbasis AI dan 5G di Batam