Sosialisasi KPU tentang Pileg Tak Maksimal

Sosialisasi KPU tentang Pileg Tak Maksimal
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SURABAYA - Rendahnya pengetahuan masyarakat akan pelaksanaan pemilihan umum legislatif (pileg) bukan hal aneh. Sebab, sejak kampanye dilaksanakan pada September 2018 hingga kini, tidak banyak paparan sosialisasi yang diterima masyarakat.

Artinya, regulasi yang dibuat KPU justru mematikan informasi terkait pemilu itu sendiri. Terutama dalam hal alat peraga kampanye (APK) dan iklan media massa.

Dua media yang paling cepat menyebarkan sosialisasi. Banyak aturan yang membatasi sosialisasi caleg.

Bahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai masyarakat kurang efektif dalam bersosialisasi. Hal tersebut dibuktikan dari survei Departemen Statistika Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dengan Jawa Pos.

Hasilnya, 68 persen responden menganggap kegiatan sosialisasi KPU belum cukup untuk meningkatkan kesadaran warga menjelang pelaksanaan pileg.

Hanya 32 persen yang menganggapnya sudah memadai. Umumnya, sosialisasi atau kegiatan secara langsung dinilai responden paling efektif untuk meningkatkan kesadaran warga tentang pelaksanaan pileg.

Meski efektif, sosialisasi secara langsung nyaris mustahil dilakukan semua caleg. Seorang caleg tidak mungkin mendatangi semua dapilnya.

Selain itu, masyarakat belum tentu mau datang ke sosialisasi. Secara teknis, langkah tersebut cukup merepotkan. Meski tetap dilakukan semua caleg.

Sebanyak 68 persen responden menganggap kegiatan sosialisasi KPU belum cukup untuk meningkatkan kesadaran warga menjelang pelaksanaan pileg.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News