SP Sudah Ditangkap Anak Buah AKBP Putu Yudha, Terima Kasih Polisi
Minggu, 06 Maret 2022 – 07:37 WIB

Petugas Polres Asahan meringkus SP (30) pria pengedar narkotika jenis sabu di Desa Batu VI, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan. (ANTARA/HO)
Ketika itu, polisi menemukan narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam tas warna putih dan barang-barang lainnya.
Kepada polisi, SP pelaku mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria yang kerap dipanggil dengan nama Riki Wahit, warga Simpang Empat Rahuning, Kecamatan Pulau Raja, Kabupaten Asahan.
"Terhadap pelaku pengedar sabu-sabu itu dikenakan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar AKBP Putu Yudha. (ant/fat/jpnn)
Seorang pengedar narkoba berinisial SP sudah ditangkap anak buah AKBP Putu Yudha. Sebegini narkotika yang disita.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?