Spesialis Curanmor Bernyanyi, Dua Penadah Masuk Bui

Spesialis Curanmor Bernyanyi, Dua Penadah Masuk Bui
Ilustrasi: dok jpnn

jpnn.com - CIBINONG — Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor kembali meringkus dua pelaku penadahan sepeda motor, US (48) dan P (39). Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor. 

“Dari informasi hasil penyelidikan Unit II Ranmor Reskrim, kami berhasil menangkap dua pelaku penadah,” ujar KBO Reskrim Polres Bogor, Iptu Enjo Sutarjo kepada Radar Bogor, Sabtu (17/9). 

Enjo menjelaskan, awalnya penyidikan mendapat informasi dari pelaku spesialis curanmor pada Selasa (14/9). Dari situ, Tim Buser Polres Bogor langsung mengembangkan kasus. 

Alhasil, kata dia, penyisiran dilakukan di sejumlah lokasi peredaran motor curian. Salah satunya di Kecamatan Cisarua.  “Di sana didapatkan dua kendaraan dipasang nomor polisi yang sama,” terangnya.

Di lokasi, polisi lakukan pemeriksaan, dan ternyata dua unit motor tidak memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK). “Dua motor ini diduga hasil dari kejahatan,” bebernya. 

Keduannya ditangkap lantaran diduga menyimpan barang hasil kejahatan. Saat ini pelaku di tahan Polres Bogor. Mereka dikenakan pasal 480 KUHP dan pasal 481 KUHP dengan ancaman empat hingga tujuh tahun penjara. 

Sementara polisi masih meyelidiki motif pelaku penadahan. Enju menghmbau masyarakat agar berhati-hati saat membeli kendaraan. Selain bakal disita, transaksi kendaraan bodong bakal dikenakan sanksi pidana. “Jadi warga diminta menghinadri membeli kendaraan tak memiliki surat-surat,” imbuhnya.(rp1/dil/jpnn)


CIBINONG — Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor kembali meringkus dua pelaku penadahan sepeda motor, US (48) dan P (39). Dari tangan pelaku,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News