Spesialis Pencuri Tiang Telkom di Lombok Akhirnya Dibekuk Polisi
Rabu, 05 April 2023 – 23:58 WIB
Atas perbuatannya itu, TD disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara. (mcr/38/jpnn)
Kapolsek Lembar Iptu I Ketut Suriarta menerangkan bahwa, saat pengamanan di TKP, TD sempat diamuk warga.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Edi Suryansyah
BERITA TERKAIT
- RUPST Tahun Buku 2023: Telkom Bagikan Dividen Rp17,68 Triliun
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- 2 Gadis Diperkosa 3 Remaja di Lombok Tengah, Begini Kasusnya
- Telkomsel Menyediakan Jaringan 4G di 14 Kapal Mudik