Spesialis Pencuri Tiang Telkom di Lombok Akhirnya Dibekuk Polisi
Rabu, 05 April 2023 – 23:58 WIB

Pelaku TD (20) saat diminta menjelaskan cara melakukan aksi pencurian tiang listrik di Lombok Barat. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com
Atas perbuatannya itu, TD disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara. (mcr/38/jpnn)
Kapolsek Lembar Iptu I Ketut Suriarta menerangkan bahwa, saat pengamanan di TKP, TD sempat diamuk warga.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Edi Suryansyah
BERITA TERKAIT
- Hari Bumi 2025, Telkom Gelar Konservasi Lingkungan Secara Serentak di Indonesia
- Lewat Program GoZero%, Telkom Dorong Terciptanya Ekosistem Bisnis Berkelanjutan
- Curi Ratusan Buah Kelapa Sawit, Pria Pengangguran Ini Ditangkap, 2 Pelaku Masih Diburu
- Telkom Libatkan Komunitas Lokal, UMK, & Masyarakat untuk Perubahan Bumi
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya