Spesialis Pencuri Tiang Telkom di Lombok Akhirnya Dibekuk Polisi

Spesialis Pencuri Tiang Telkom di Lombok Akhirnya Dibekuk Polisi
Pelaku TD (20) saat diminta menjelaskan cara melakukan aksi pencurian tiang listrik di Lombok Barat. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

Atas perbuatannya itu, TD disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara. (mcr/38/jpnn) 

Kapolsek Lembar Iptu I Ketut Suriarta menerangkan bahwa, saat pengamanan di TKP, TD sempat diamuk warga.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News