Sri Mulyani Buka-bukaan soal Warisan Jokowi untuk Indonesia
Misalnya, lanjut Sri Mulyani, saat terjadi krisis 1998 yang terbilang sebagai krisis terbesar, Indonesia melahirkan Undang-Undang Perbankan yang menetapkan agar perbankan menjadi independen.
Kemudian, saat krisis keuangan global pada 2008, pemerintah menerbitkan regulasi yang menetapkan OJK bersifat independen.
“Jadi, berbagai krisis direspons,” ujar Menkeu.
Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut krisis besar terakhir yang dialami oleh dunia adalah pandemi COVID-19. Ketika pandemi, teknologi memberikan pengaruh yang besar ke bidang keuangan.
Pada momen itu, Jokowi memberikan berbagai fondasi baru. Misalnya, adanya Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) serta Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) di Kementerian Keuangan.
“Ini yang menjadi salah satu fondasi terbesar Presiden untuk maju ke Visi Indonesia Emas 2045. Itu yang menjadi pemikiran awal UU P2SK,” pungkas Sri Mulyani.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani buka-bukaan soal salah satu warisan Presiden RI Joko Widodo untuk dalam upaya menuju Visi Indonesia Emas 2045.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- ICW Minta Jokowi Tak Ulangi Kegagalan Pemilihan Pimpinan KPK, Ingatlah Firli dan Lili yang Bobrok
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
- Sri Mulyani Masuk Bursa Pilgub Jakarta, Stafsus Menkeu Singgung Soal Parpol
- Soal Presidential Club Prabowo, Wapres: Perlu Usaha Keras, Tidak Harus Formal
- Timah Kolektor
- Kinerja Bea Cukai Dapat Sorotan Tajam, Pengamat Intelijen dan Keamanan Nasional Buka Suara