Sri Raja Prabu Rajasa Nagara Kebanyakan Lupa

Ia pun mengaku pernah mengingatkan pada terdakwa Wahyu Wijaya agar tidak bertindak yang memalukan padepokan.
Mengingat, Wahyu Wijaya pernah menghadap dan menceritakan perbuatan Gani sudah memalukan padepokan.
Disebutkan Dimas Kanjeng, Wahyu Wijaya pernah mengatakan, ingin menyelesaikan permasalahan dengan Abdul Gani dengan caranya sendiri.
"Saya mencegah dengan mengingatkan untuk tidak berbuat yang memalukan padepokan. Tapi, saya tidak tahu maksud Wahyu Wijaya akan menyelesaikan dengan cara Wahyu Wijaya itu," terang Taat Pribadi.
Pada 12 April 2016, Dimas Kanjeng mengakui sudah menyerahkan uang Rp 130 juta pada Wahyu Wijaya untuk diserahkan pada Gani sebagai pinjaman. Setelah menyerahkan uang melalui Safi'i, Dimas Kanjeng mengaku pergi ke Surabaya.
Sehingga, ia tidak mengetahui soal pembunuhan Abdul Gani tersebut. Dimas Kanjeng pun mengetahui soal pemanggilan Abdul Gani yang melaporkan padepokannya ke Mabes Polri. "Gani memang dipanggil Mabes Polri. Sebagai saksi," ujarnya.
Saat JPU menyinggung soal janji saksi akan memberikan modal pada Gani untuk mendirikan koperasi, Dimas Kanjeng membenarkannya.
Namun, tidak pernah menyebutkan nominal modal yang dijanjikan. "Modalnya tidak sampai Rp 15 miliar yang saya sampaikan. Karena tidak menyebut jumlah," tambahnya.
KRAKSAAN – Persidangan kasus pembunuhan eks dua anak buah Dimas Kanjeng Taat Pribadi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Probolinggo,
- 532 PPPK dan 43 CPNS Resmi Dilantik, Wali Kota Farhan Sampaikan Pesan Khusus
- Tes PPPK Tahap 2 Malinau Lancar, 9 Peserta tak Hadir Pada Hari Pertama
- Seleksi PPPK Tahap 2 Nunukan Siap Digelar, Jadwal & Lokasi Sudah Disiapkan
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala