Sri Raja Prabu Rajasa Nagara Kebanyakan Lupa

Sri Raja Prabu Rajasa Nagara Kebanyakan Lupa
Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang pembunuhan eks dua sultannya, Abdul Gani dan Ismail Hidayah di Ruang Sidang 1 PN Kraksaan, kemarin. Foto: Zaenal Arifin/Radar Bromo/JPNN.com

Sebab, sesuai dengan pasal 1 angka 15, saksi yang boleh mengundurkan diri memberikan keterangan itu yang menjadi terdakwa, bukan sebagai tersangka atas kasus yang sama. Mendengar pernyataan majelis hakim itu, Dimas Kanjeng pun tak bisa berkelit. Ia akhirnya disumpah.

Dalam persidangan, saksi Dimas Kanjeng menyampaikan, Abdul Gani merupakan santrinya yang juga jadi Sultan Agung di kerajaannya.

Saat majelis hakim menanyakan tanggal dan bulan Gani dibunuh, Dimas Kanjeng mengaku lupa.

Ia hanya menyebut kejadian pembunuhan Abdul Gani itu berlangsung tahun ini. "Saya tahunya Gani terbunuh atau meninggal dunia dari media," kata Dimas Kanjeng.

Saat ditanya soal pembunuhan dan motif pembunuhan Gani, Dimas Kanjeng pun dengan enteng menjawab tidak mengetahuinya. "Saya tidak tahu," ujarnya.

Namun, kepada Majelis Hakim, Dimas Kanjeng mengaku ia sempat memberi uang Rp 130 juta kepada terdakwa Wahyu Wijaya. Saat itu, Wahyu Wijaya jadi perantara lantaran duit itu mau dipinjam Abdul Gani.

Saat ditanya waktu pemberian duit itu, Dimas Kanjeng lagi-lagi mengaku lupa. Ia hanya menyebut tak pernah ada permasalahan antara dirinya dengan korban. "Tidak ada masalah. Semuanya biasa saja," ujar Dimas Kanjeng.

Dimas Kanjeng juga mengaku tak pernah tahu pelaku pembunuhan Abdul Gani. Ia hanya mengingat, Abdul Gani pernah berseberangan dengan sejumlah anak buahnya.

KRAKSAAN – Persidangan kasus pembunuhan eks dua anak buah Dimas Kanjeng Taat Pribadi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan,  Probolinggo,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News