Ssst, KPK Jerat Bupati Abdul Wahid dengan Pasal Pencucian Uang

Ssst, KPK Jerat Bupati Abdul Wahid dengan Pasal Pencucian Uang
Penyidik KPK panggil elite Demokrat Jemmy Setiawan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BANJARMASIN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid dengan tindak pidana pencucian uang.

Diketahui, KPK sebelumnya telah menjerat Bupati HSU Abdul Wahid dengan perkara dugaan korupsi suap proyek irigasi.

"Baik dugaan korupsi maupun pencucian uang akan disidang bersamaan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Titto Jaelani di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Minggu (3/4).

Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan menyegel dan menyita sejumlah aset usaha milik Abdul Wahid di Kabupaten HSU atau dugaan tindak pidana pencucian uang hasil korupsi.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Aris Bawono Langgeng menyebut perkara Abdul Wahid bakal disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin mulai Senin (11/4) mendatang.

Ketua PN Banjarmasin telah menunjuk majelis hakim pemeriksa dan pengadil perkara tersebut, yaitu Yusriansyah sebagai ketua, Achmad Gawi dan Arief selaku anggota majelis hakim.

Pada sidang perdana nanti, surat dakwaan bakal dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yaitu Titto Jaelani, Hendra Eka Saputra, Fahmi Ari Yoga, dan Rony Yusuf.

Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banjarmasin, JPU KPK mendakwa Abdul Wahid dengan sejumlah dakwaan alternatif.

KPK akhirnya menjerat Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid dengan tindak pidana pencucian uang. Kasus suap juga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News