Ssst, KPK Jerat Bupati Abdul Wahid dengan Pasal Pencucian Uang

Pertama, Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Alternatif kesatu yang kedua, Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Lalu, dakwaan alternatif ketiga yang kesatu, Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga: Uang Rp 3,5 Miliar Milik Nasabah BNI Hilang, Menteri BUMN Kena Sentil
Kemudian, alternatif ketiga yang kedua, Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. (ant/fat/jpnn)
KPK akhirnya menjerat Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid dengan tindak pidana pencucian uang. Kasus suap juga.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya