Ssst, KPK Jerat Bupati Abdul Wahid dengan Pasal Pencucian Uang

Ssst, KPK Jerat Bupati Abdul Wahid dengan Pasal Pencucian Uang
Penyidik KPK panggil elite Demokrat Jemmy Setiawan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Pertama, Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Alternatif kesatu yang kedua, Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Lalu, dakwaan alternatif ketiga yang kesatu, Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Uang Rp 3,5 Miliar Milik Nasabah BNI Hilang, Menteri BUMN Kena Sentil

Kemudian, alternatif ketiga yang kedua, Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. (ant/fat/jpnn)

KPK akhirnya menjerat Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid dengan tindak pidana pencucian uang. Kasus suap juga.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News